TATA TERTIB PESERTA SELEKSI REKRUTMEN TENAGA KERJA RDF PLANT JAKARTA – ROROTAN PSIKOTES & SAMAPTA

A. TATA TERTIB PESERTA

    1. Peserta yang dapat mengikuti Psikotes adalah peserta yang namanya tertuang dalam daftar hadir dan terdaftar pada tanggal, lokasi, dan sesi tes yang telah ditentukan.
    2. Peserta yang dapat mengikuti Samapta adalah peserta dari kandidat Security, Security Wanita, dan Resepsionis yang namanya tertuang dalam daftar hadir dan terdaftar pada tanggal, lokasi, dan sesi tes yang telah ditentukan.
    3. Peserta hadir paling lambat 45 (empat puluh lima) menit sebelum tes
    4. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
    5. Peserta Psikotes berpakaian sopan dan rapi, dengan ketentuan:
      1. Pria : atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos, dan menggunakan sepatu kets (tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal/sepatu pantofel)
      2. Wanita : atasan kemeja putih polos berkerah, rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab), serta tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal/sepatu pantofel atau heels).
      3. Tidak diperkenankan menggunakan aksesoris atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, ikat pinggang.
    6. Peserta Samapta berpakaian Baju Olahraga / Kaos olahraga (tidak menerawang atau tembus pandang saat berkeringat), Celana Olahraga/Training, Sepatu Olahraga/Kets serta membawa handuk dan obat-obatan pribadi.
    7. Peserta wajib membawa dokumen untuk ditunjukkan kepada Panitia, antara lain:
      1. KTP (eKTP) asli
      2. Bagi peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar dan/atau ijazah asli yang digunakan untuk mendaftar peserta. Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda pada Daftar Peserta Ujian, wajib menunjukkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan dan identitas asli seperti SIM atau Paspor.
      3. Nametag Peserta (berisi Nama + NIK) yang dipasang di sisi kiri pakaian.
      4. ATK (pulpen dan papan jalan).

Peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut kepada Panitia dinyatakan tidak dapat mengikuti Psikotes & Samapta.

    1. Peserta Psikotes & Samapta yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Peserta Ujian peserta tidak dapat mengikuti Psikotes & Samapta.
    2. Peserta dilarang:
      1. membawa buku-buku dan catatan lainnya;
      2. membawa kalkulator, kamera dalam bentuk apapun;
      3. membawa makanan dan minuman;
      4. membawa senjata api/senjata tajam atau sejenisnya;
      5. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
      6. keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia;
    3. Peserta menjaga sendiri barang bawaanya masing-masing dan dilarang menggunakan HP saat pelaksanaan tes (HP dimatikan/dalam posisi DND/silent)
    4. Bagi peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, dicoret dari daftar hadir, dan dinyatakan tidak lulus.

B. LAIN-LAIN

    1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan dan tata tertib yang
    2. Seluruh proses rekrutmen tidak dipungut biaya apapun.
    3. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan PT. Rizky Perwira Nusantara.
    4. Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi Pegawai maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Pegawai.
    5. Panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang milik peserta. Oleh karena itu, peserta diharapkan tidak membawa barang berharga di lokasi ujian.
    6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab
    7. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan seleksi peserta Rekrutmen Tenaga Kerja RDF Rorotan Tahun 2025 tidak dipungut biaya.
    8. Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan peserta Rekrutmen Tenaga Kerja RDF Rorotan Tahun 2025 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.